Rebutan Perempuan Penjual Es, Tukang Cukur di Bekasi Tusuk Rekan Kerja
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi. Namun setelah dua hari menjalani perawatan, dia dinyatakan meninggal dunia pada Senin 29 September 2025.
Polisi kemudian memburu RA yang kabur usai kejadian. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa 30 September 2025.
“Motifnya murni karena asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban hingga terjadi perkelahian,” ujar Mustofa.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau badik, pakaian berlumuran darah, hingga beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri