Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Roti di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru
Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:48:00 WIB
Dalam rekonstruksi pembunuhan Hsu Ming Hu, polisi mereka ulang empat adegan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka SS, FI alias FT, AF dan SY. Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.
Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini, empat orang berhasil diamankan, yakni SS, FI alias FT, AF dan SY. Sedangkan lima lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Djibril Muhammad