Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Akui Tusuk Korban 30 Kali
"Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan," ucap Nirwan usai rekonstruksi.
Nirwan memastikan pelaku Altaf memeragakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menyebut tidak ada bukti atau fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Sinkron (dari hasil rekonstruksi dan BAP). Tidak ada bukti baru sama seperti hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Altaf nekat menikam korban diduga karena motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Tak hanya itu, pelaku juga sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban seperti MacBook, iPhone, hingga dompet.
Atas perbuatannya, Altaf dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara jenazah korban telah dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.
Editor: Rizky Agustian