Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Mau Buat Laporan Balik
Diketahui, Edie telah diperiksa sebanyak dua kali. Dia sebelumnya diklarifikasi penyidik terkait laporan tersebut pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Saat itu, Edie mengaku mengaku senang karena bisa menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
"Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang, saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," jelasnya.
Adapun Edie diperiksa atas dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu LP dilaporkan oleh RZ, karyawan Universitas Pancasila, dengan nomor registrasi LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Laporan itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Edie diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor: Rizky Agustian