Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Cabut Izin Diskotek Eksotis, Pemprov Deadline 5 Hari untuk Tutup

Jumat, 13 April 2018 - 13:30:00 WIB
Resmi Cabut Izin Diskotek Eksotis, Pemprov Deadline 5 Hari untuk Tutup
Ilustrasi penggerebekan narkoba (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Edi melanjutkan, pencabutan izin operasional eksotis dilakukan atas temuan narkoba beberapa waktu lalu. “Iya, narkoba itu berat, enggak ada lebih dari cukup untuk penutupan. Kita sudah koordinasi ke satpol pp, sudah lapor ke pak gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya Seorang pria bernama Sudirman ditemukan tergeletak di diskotek Eksotik Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu 1 April. Pengunjung diskotek berusia 47 tahun itu tewas diduga overdosis minuman beralkohol atau narkoba, karena mengeluarkan busa dari mulutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta Brigjen Pol Johnypol Latupeirisa mengatakan, sudah dua kali menggelar razia di eksotis dan selalu menemukan pengguna narkoba dari hasil tes urine. BNNP juga merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut