Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Dilarang, Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Dibersihkan 

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:28:00 WIB
Resmi Dilarang, Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Dibersihkan 
Pencopotan Spanduk di Tangerang (Foto: Hasan Kurniawan/Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak hanya itu, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI, karena sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang. Semua lapisan masyarakat diharap tenang dan tidak terprovokasi," katanya.

Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Secara de jure, per tanggal 20 Juni 2019,  sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, dan keberadaannya dilarang oleh pemerintah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut