Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Pil Ekstasi Ditemukan dalam Paket Kiriman dari Malaysia

Rabu, 04 Agustus 2021 - 06:36:00 WIB
Ribuan Pil Ekstasi Ditemukan dalam Paket Kiriman dari Malaysia
Barang bukti pil ekstasi ditemukan Bea Cukai Tangerang (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut