Ringkus 6 Anggota Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Bekasi, Polisi Sita Senjata Api
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:24:00 WIB
"Serta barang bukti lainnya ada di depan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, dua lagi masih dalam DPO, yaitu sebagai penadah," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api.
Editor: Rizal Bomantama