Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total
Advertisement . Scroll to see content

RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Cilincing Dihukum Maksimal

Senin, 29 Mei 2023 - 21:13:00 WIB
RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Cilincing Dihukum Maksimal
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina berharap pelaku pencabulan 2 anak di Cilincing, Jakarta Utara dihukum maksimal. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku. 

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap korban dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut