RPA Perindo Beri Pendampingan Hukum ke Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan terhadap ibu hamil berinisial H (36) yang ditahan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus dugaan barang impor tekstil. Pendampingan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, mengatakan, H saat ini tengah dititipkan Bea Cukai di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"Di mana dia kita duga dikiriminalisasi oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Maka oleh sebab itu dia sekarang kondisinya sedang perempuan hamil usia 5-6 bulan," kata Amriadi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Amriadi mengatakan, H mulai ditahan sejak 7 Juli 2023 lalu. Mirisnya, selama ditahan, H diduga tidak diberikan layanan kesehatan meski tengah hamil.
"Maka oleh sebab itu RPA Perindo sangat prihatin tentang kejadian yang menimpa Ibu H yang diduga dikriminalisasi oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok," ujarnya.
Menurut Amriadi, pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengaku akan menelusuri kondisi H.
"Mereka menyampaikan akan melakukan penelusuran lagi terkait dengan permasalahan yang kita sampaikan dan keluhan-keluhan yang kita sampaikan dan kita ceritakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Bea Cukai, mereka menanggapi dan akan mengadakan rapat lanjutan di Bea Cukai gitu aja," ujarnya.
Dalam kasus ini, RPA Perindo menilai banyak sekali kejanggalan terutama dalam proses penangkapan dan penahanan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, juga terjadi kejanggalan dalam proses hukumnya.