Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Yusril Bertemu Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Menko Yusril Jenguk Pedemo yang Ditangkap, Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM

Selasa, 09 September 2025 - 16:38:00 WIB
Menko Yusril Jenguk Pedemo yang Ditangkap, Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan meninjau langsung kondisi para tahanan pedemo di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam penanganan para tahanan yang terlibat demonstrasi akhir Agustus lalu. Hal tersebut disampaikan usai meninjau langsung kondisi para tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Yusril menyempatkan berkomunikasi dengan para tahanan. Dia menanyakan kondisi kesehatan, kebutuhan dasar, hingga memastikan perlakuan aparat tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.

“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 68 tersangka, tidak ditemukan indikasi tindak pidana makar maupun terorisme. Seluruh kasus yang menjerat para tersangka terkait tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut