Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Beberkan Alasan Sempat Lepas Dinas Argi gegara Tumbler Penumpang KRL Hilang
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Desak Hak Nursiyah Dipenuhi, Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:41:00 WIB
RPA Perindo Desak Hak Nursiyah Dipenuhi, Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu
RPA Perindo mendampingi Nursiyah untuk bermediasi meminta hak-hak kerjanya. Pihak perusahaan meminta waktu dua minggu. (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi Nursiyah, wanita korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan PT SLT di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), bermediasi demi mendapatkan hak-haknya. Pihak perusahaan pun minta diberikan waktu selama dua minggu terkait hal itu. 

"Kami hari ini datang ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara untuk panggilan sidang mediasi memberikan masukan pertimbangan nantinya untuk diberikan kepada Disnaker DKI agar keluar anjuran. Perusahaan ini telah banyak melanggar UU Ketenagakerjaan di mana karyawan Nursiyah tidak mendapatkan haknya seperti Jamsostek, pesangon, gaji, dan upah lembur," ujar Ketua DPP Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Ia mengungkapkan RPA Perindo sudah merangkum kerugian Nursiyah dan harus dibayarkan oleh pihak perusahaan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.

"Dalam hal ini kaitannya adalah nilai. Kita sudah menyampaikan ke Sudin Tenaga Kerja ada materiel dan imateriel sekitar Rp600 juta. Kita sudah sampaikan ke Sudin dan sudah diketahui oleh pihak perusahaan. Perusahaan menyampaikan akan memberikan pertimbangan dan meminta waktu dua minggu," kata Amriadi.

Lebih lanjut, Amriadi menilai perlu ada sanksi pidana yang harus dikenakan kepada PT SLT apabila tidak membayarkan hak-hak Nursiyah.

"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian, apa dasarnya harian? Bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja? Mereka jawabannya tidak ada, dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tuturnya.

Setelah dilakukan mediasi, kata dia, pihak perusahaan meminta waktu dua minggu. 

"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutur Amriadi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut