RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat
JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat kepada Raeza (30) dan Jeremia (30), pelaku pemerkosaan, pencurian dan penganiayaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejati Jabar dan bakal masuk ke meja hijau.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pihaknya menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui kasus selanjutnya.
Kenzo meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat terhadap dua tersangka kasus tersebut.
"Melihat kasus ini sangat-sangat miris sekali. Menurut kami hukumannya paling berat. Dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa ini paling berat," kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).
Dia melanjutkan, kedua pelaku juga mengintimidasi korban untuk menghentikan kasus tersebut. Melalui orang lain, pelaku menyampaikan pesan mengintimidasi dan bahkan mendatangi kontrakan korban.
"Bahkan saya dengar dua kali menekan korban untuk meminta damai. Rasanya kedua pelaku pantas untuk diberikan hukuman berat," ujarnya.