Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mohan Hazian Akui Tuduhan Pelecehan Seksual ke Model Thanksinsomnia!
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:45:00 WIB
RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat.

"Dari 19 kasus nggak ada yang ringan, semua di atas 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut