Rugikan Jemaah Rp10 Miliar, Pasutri Pemilik Biro Umrah Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:45:00 WIB
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap lagi penipuan umrah. Kali ini, jumlah korbannya mencapai ratusan orang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq