Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Jemaah Rp10 Miliar, Pasutri Pemilik Biro Umrah Ditangkap Polisi 

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:45:00 WIB
Rugikan Jemaah Rp10 Miliar, Pasutri Pemilik Biro Umrah Ditangkap Polisi 
Ilustrasi jemaah umrah. (Foto: Humas/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap lagi penipuan umrah. Kali ini, jumlah korbannya mencapai ratusan orang.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut