Rugikan Jemaah Rp10 Miliar, Pasutri Pemilik Biro Umrah Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap sepasang suami istri pemilik travel umrah yang telah menipu ratusan jemaah umrah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia. Kerugian mencapai Rp10 miliar.
Keduanya yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Mereka ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Selasa (28/3/2023).
Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain pasturi tersebut, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka, seorang pria bernama Hermansyah (59).
Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan.