Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Onad di Pusat Rehabilitasi, Wajah Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 15 Paket Sabu

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:11:00 WIB
Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 15 Paket Sabu
ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan pengedar bersama barang bukti jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat mencapai 13,86 gram pada Sabtu (11/6) kemarin. Kali ini, tempat transaksi barang haram terjadi di sebuah rumah kontrakan.

"Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan, tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/6/2022).

Polisi mengamankan pelaku berinisial JHS (27). Menurut Adi, modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil diidentifikasi pascapihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," tutur dia.

Kemudian, ketika pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan. Terbukti, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," ucap Adi. 

Pascapenangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.

"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut