Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah
Dimitri menyebut pihaknya juga memeriksa kerabat dari tersangka yang sama mengidap HIV. Ternyata mereka telah masuk dalam sebuah perkumpulan untuk saling memberikan dukungan ke sesama pengidap penyakit tersebut.
“Kerabat terdekat tersangka saling men-support dan membantu tersangka untuk rutin menjalani rehabilitasi manual (penyembuhan rawat jalan) dan konsumsi obat secara mandiri. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka rutin kontrol dan membeli obat di Puskesmas Pancoran Mas Depok,” katanya.
Sebelumnya, Saepul ditangkap di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB.
Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup.
Editor: Reza Fajri