Sakit Hati, Pria di Bogor Tega Tusuk Mantan Istri saat Tidur
Namun, pelaku kembali dan langsung masuk ke dalam rumah mantan istrinya. Pelaku langsung menusuk korban yang tengah tertidur dengan pisau.
"Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan, yakni 3 di punggung dan 2 di tangan," ungkapnya.
Selanjutnya, ibu korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak sehingga mengundang warga. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Caringin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menusuk mantan istri karena sakit hati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2, Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka dia ngajak rujuk. Tapi motifnya adalah sakit hati," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat