Satnarkoba Polres Jakbar Tangkap Kurir Bawa 44 Kg Sabu Jaringan Internasional
Jumat, 02 September 2022 - 13:50:00 WIB
"Tim mengikuti mobil Xenia warna putih BM 1099 FD dan tiba-tiba mobil tersebut berhenti. Pengendara mobil turun dan ambil sesuatu dan naikan dalam mobil. Sebelum mobil bergerak tim langsung sergap dan mengamankan AM," kata Pasma.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga turut mengamankan mobil, HP, uang tunai, serta koper dan tas carier 60 liter yang digunakan untuk membawa sabu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq