Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara
Dia memaparkan, aksi Satpol PP ini bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Aksi bersama ini adalah wujud komitmen dalam menjaga kebersihan udara kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Diketahui, aksi bersama dalam operasi ini bersinergi dengan lembaga pemerintah yang memiliki peran masing-masing. Rinciannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertugas menyediakan peralatan uji emisi dan personel, sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membantu mengatur lalu lintas dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Lalu, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menjalankan pemeriksaan dan menindak pelanggaran, sedangkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pendampingan selama pemeriksaan uji emisi kendaraan.
“Tujuan utama dari aksi bersama ini untuk mewujudkan koordinasi efektif antara Satgas Pencemaran Udara dan instansi penegak hukum guna mencegah dan mengendalikan pencemaran udara di kota Jakarta. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran peraturan daerah dalam pengendalian pencemaran udara,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw