Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP DKI Setor Rp350 Juta Uang Denda Pelanggar PSBB ke Kas Daerah

Jumat, 22 Mei 2020 - 14:10:00 WIB
Satpol PP DKI Setor Rp350 Juta Uang Denda Pelanggar PSBB ke Kas Daerah
Ilustrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyetorkan Rp350 juta ke kas daerah. Dana tersebut merupakan uang denda yang dibayarkan oleh pelanggar pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) baik perorangan maupun perusahaan.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jumlah denda tersebut selama 10 hari PSBB diterapkan di Jakarta sesuai aturan Pergub DKI 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar.

"Denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Saat ini Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada 8.511 warga yang melanggar aturan PSBB. Jenis pelanggaran mulai dari berkerumun melebihi 5 orang di luar ruangan hingga tidak mengenakan masker.

Sanksi lannya terhadap pelanggar PSBB, yaitu kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan pelanggar PSBB dengan membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi oranye.

Bahkan, Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub 41/2020 terkait PSBB corona.

"Intinya PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut