BOGOR, iNews.id - Satpol PP menggerebek warung kelontong di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang menyimpan ratusan botol minuman keras, Rabu (3/8/2022). Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menyebut ada 297 botol miras dengan berbagai merek yang disita dari warung itu.
"Kami sita 297 botol dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Rhama dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Menurut Rhama, miras-miras tersebut tidak memiliki izin edar. Warung kelontong itu juga tidak memiliki izin untuk menjual miras.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News