Satpol PP Jakarta Akan Jemput Pasien Covid-19 yang Memaksa Isolasi Mandiri
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta melarang pasien positif covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan. Isolasi wajib dilakukan di fasilitas milik pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di permukiman.
Oleh sebab itu Satpol PP Jakarta akan menjemput pasien positif covid-19 yang memaksa isolasi mandiri di rumah. Penjemputan akan dilakukan sesuai koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta.
"Kami akan dibantu Dinas Kesehatan untuk menjemput paksa pasien yang tidak bersedia diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin menjelaskan, penjemputan pasien positif covid-19 akan dilakukan menunggu fasilitas pemerintah pusat siap. Menurutnya saat ini baru Wisma Atlet yang telah disiapkan untuk isolasi.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pasien yang dijemput paksa dari kediamannya. Dia berharap, warga Jakarta sadar akan hal ini dan secara sukarela menjalankan isolasi di lokasi yang sudah disediakan pemerintah.