Satpol PP Jakarta Akan Jemput Pasien Covid-19 yang Memaksa Isolasi Mandiri
"Kami sifatnya menunggu informasi, ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes lalu tidak mau isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan. Tetapi sejauh ini belum belum (jemput paksa). Mudah-mudahan semua sadar," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang pasien positif Covid-19 untuk isolasi mandiri dirumah lantaran melonjaknya klaster rumah tangga. Isolasi harus dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah demi memutus penularan klaster rumah tangga yang belakang merebak.
Klaster rumah tangga muncul diduga karena lemahnya pengawasan dari pemerintah dan kurangnya edukasi soal tata cara mengarantina diri. Ketika pasien tidak disiplin maka dengan mudah dia menyebarkan virus itu kepada anggota keluarga yang lain atau ke tetangga.
Menindaklanjuti larangan karantina di rumah oleh Gubernur Anies Baswedan, pemerintah pusat kini menyiapkan tower 4 dan 5 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat untuk lokasi karantina pasien corona bergejala ringan. Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyediakan 15 hotel bintang dua dan tiga di Jakarta untuk mengisolasi warga yang terpapar covid-19. Semua hotel yang disediakan diperkirakan bisa menampung 3.000 pasien covid-19.
Editor: Rizal Bomantama