Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Jakbar Sidak 156 Kantor selama PPKM, 11 Perusahaan Dicabut Izinnya Sementara

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:05:00 WIB
Satpol PP Jakbar Sidak 156 Kantor selama PPKM, 11 Perusahaan Dicabut Izinnya Sementara
Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 156 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-25 Juli 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 156 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-25 Juli 2021. Penindakan di delapan kecamatan tersebut menghasilkan beberapa perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara hingga denda administrasi.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta menyebutkan sebanyak 34 perusahaan dikenakan teguran tertulis, tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan 3x24 jam, dan 11 perusahaan dikenakan pencabutan izin sementara.

Sedangkan berdasarkan data, dua perusahaan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp10.000.000. Dua perusahaan itu berlokasi di Grogol Petamburan.

"Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran," kata Tamo di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut