Satpol PP Telusuri Dugaan Prostitusi di Hotel Kebayoran Lama
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:33:00 WIB
Diketahui, salah satu hotel yang menawarkan layanan pijat itu pernah ditindak Polres Metro Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/7/2021).
Editor: Kurnia Illahi