Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Tindak Dua Tempat Hiburan di Cilandak karena Langgar PPKM

Minggu, 12 September 2021 - 22:43:00 WIB
Satpol PP Tindak Dua Tempat Hiburan di Cilandak karena Langgar PPKM
Salah satu tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditindak petugas karena melanggar PPKM Level 3, Minggu (12/9/2021) dini hari. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021) dini hari. Kedua tempat itu dinilai melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selain melanggar PPKM, kafe tersebut juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras).

"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," ujar Arifin di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).

Dia menyampaikan, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM Level 3 belum diperbolehkan beroperasi. Sementara itu, Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, kata dia dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 3.

"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut