Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Tindak Dua Tempat Hiburan di Cilandak karena Langgar PPKM

Minggu, 12 September 2021 - 22:43:00 WIB
Satpol PP Tindak Dua Tempat Hiburan di Cilandak karena Langgar PPKM
Salah satu tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ditindak petugas karena melanggar PPKM Level 3, Minggu (12/9/2021) dini hari. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan, bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM Level 3.

"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," ucap Agung.

Menurutnya, secara umum tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif meski beberapa di antaranya masih bermain-main dengan petugas di lapangan.

"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut