Satu Pelaku Penembakan di Tangerang DPO, Ini Tampangnya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat tersangka kasus penembakan Marwan alias Alex di Tangerang. Satu orang bernama Yadi diberi waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peran Yadi sebagai perantara antara otak aksi M dengan dua eksekutor.
"Kami kasih waktu 3x24 jam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Yusri menjelaskan peran tiga lainnya. Tersangka M merupakan menginisiasi aktor intelektual diamankan di Serang, Banten. Sementara K merupakan eksekutor dalam penembakan. Lalu, tersangka S merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya kendaraan sepeda motor, dua helm, sepatu, sejumlah pakaian.