Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap 83 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Meningkat dari Tahun Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Berita Bohong, Pemilik PT Grab Toko Indonesia Dibekuk Polisi

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:46:00 WIB
Sebar Berita Bohong, Pemilik PT Grab Toko Indonesia Dibekuk Polisi
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Okezone/ Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Dia diamankan sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20, RT 2/RW 1 Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. 

Adapun dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek, dua buah sim card, satu Mac Book, lima buah akses cohive kantor Grab Toko lantai 12 A Plaza 89 Kuningan, satu buah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, dan satu buah token BNI.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujarnya. 

Adapun pelaku sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut