Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 06 Desember 2021 - 18:40:00 WIB
Sebar Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Adam Ibrahim dalam kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan. (Foto: MPI/Rio Erfandi)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April 2021. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan, Depok. Nyatanya dia membeli babi itu secara online dengan harga Rp1,1 juta.

Kemudian Adam melakukan aksinya dan menyusun skenario babi dengan beberapa orang lainnya. Adam melakukannya dalih agar bisa dipandang lebih menjadi tokoh di kampungnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut