Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Segel Reklame Tsamara, Satpol PP: Itu Tak Berizin, Artinya Melanggar

Jumat, 28 Desember 2018 - 18:04:00 WIB
Segel Reklame Tsamara, Satpol PP: Itu Tak Berizin, Artinya Melanggar
Reklame Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel Pemprov DKI. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Yani mengatakan, papan reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tiga kali surat peringatan. Apabila tidak ditanggapi, pemprov akan melakukan tindakan dengan penyegelan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra mengimbau seharusnya reklame yang sudah melanggar peraturan daerah dipotong oleh vendor. Apabila tidak dilaksanakan, pemprov yang akan memotong dengan konsekuensi vendor tidak dapat lagi mendirikan reklame di Jakarta.

“Kalau vendor enggak respons kita potong sendiri. Vendornya diberikan sanksi, tidak boleh menyelenggarakan reklame selama satu tahun di wilayah DKI,” ucap Agus.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut