BOGOR, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor kembali diberlakukan akhir pekan 12-14 Feburari 2021. Kali ini kendaraan yang melanggar tidak hanya diminta kembali, tapi dikenakan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan, sanksi ganji genap sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Lautan Manusia Iringi Pemakaman Hadi, Aktivis Bangladesh yang Ditembak Kepalanya
"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial," ujar Agus di Bogor, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik, yakni check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.
Ini Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Kota Bogor
"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari ganap atau sebaliknya akan diberikan sanksi," ujar Susatyo di Bogor.
Selain itu, kata dia pos sekat ganjil genap besok ada enam titik, yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada lima titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.
"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," katanya.
Dia menuturkan, sanksi akan dilaksanakan oleh petugas Satpol PP secara drive thru di dua titik tersebut. Setelah diberikan sanksi, pelanggar akan diminta kembali.
"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan, tapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan akan diberikan sanksi," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku