Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Ajudan Pribadi Bebas usai Korban Cabut Laporan

Rabu, 03 Mei 2023 - 12:23:00 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi Bebas usai Korban Cabut Laporan
Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar dibebaskan dari tahanan karena korban mencabut laporan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi dibebaskan dari tahanan usai pelapor sekaligus korban penipuannya, Arbi Leo (AL) mencabut laporan. Kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Iya sudah kita lepas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Syahduddi mengatakan saat ini kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Pelaku bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023.

"Tanggal 20 April 2023 sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," ucap Andri.

Sebelumnya diketahui Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023). Diketahui, korban merupakan temannya sendiri yakni AL.

Kuasa hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.

"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman, Selasa (14/3/2023).

Sulaiman bilang korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetorkan uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.

Alih-alih menyerahkan mobil mewah kepada korban, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.

"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut