Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Chatimeh Si Isteri Virtual yang Viral, Diisukan Pacar DJ Bravy!
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3GP Diperiksa Polisi Hari Ini terkait Produksi Film Porno

Jumat, 15 September 2023 - 05:39:00 WIB
Selebgram Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3GP Diperiksa Polisi Hari Ini terkait Produksi Film Porno
Selebgram Siskaeee bersama Virly Virginia dan Meli 3GP akan menjalani pemeriksaan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (15/9/2023) terkait kasus rumah produksi film porno. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai kameramen, AIS peran sebagai editor film, AT peran sebagai sound engineering, SE sebagai sekretaris dan talent. 

Dalam kasus tersebut juga berpotensi bertambahnya tersangka. Hal tersebut terjadi bila berkaca pada Pasal 8 Jo 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait pasal 8 Jo 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

Diterangkannya, penambahan tersangka bisa jadi berasal dari talent atau pemeran film yang diproduksi rumah produksi tersebut. Dimana, bunyi pasal 8 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi pasal 34 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi ialah Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut