Selesai Diperiksa soal Kasus Tanah Munjul, Ketua DPRD DKI Jelaskan Hal Ini ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh KPK, Selasa (21/9/2021). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul.
Usai diperiksa, Prasetyo menyebut dirinya ditanya mengenai proses pengesahan anggaran untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya terkait pembelian tanah di Munjul.
"Saya sebagai ketua banggar menjelaskan semua dibahas dalam komisi, nah dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu ditujukan dengan baik tidak ada masalah," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Setelah itu, Prasetyo mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar, dari banggar besar kita langsung ketok palu. Dari situ saya serahkan ke eksekutif. Nah itu eksekutif yang punya tanggung jawab," ujarnya.
Selain itu, Prasetyo mengaku tidak mengenal satupun para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun 2019.
"Tidak ada yang kenal, karena pada saat itu pelaksanan banggar bukan saya, Pak (Tri Wicaksana) jadi kolektif kolegial. Nah pada saat itu ada defisit anggaran Rp18 triliun saya sisir sampai surplus Rp1 triliun, nah setelah itu saya gelondongkan ke esksekutif. Itu saja tugas saya," katanya.