BOGOR, iNews.id - Hari kedelapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor dinilai beluk maksimal pada Rabu (22/04/2020). Pasalnya, nyaris tak ada perbedaan antara hari biasa, baik sebelum maupun sesudah pandemi Covid-19.
Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol maupun arteri/alternatif, kembali dipadati ratusan bahkan ribuan kendaraan roda dua, empat dan lebih.
Sosok Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Berumur 92 Tahun yang Berkuasa Lagi untuk Periode 8
Seperti di Jalan Raya Siliwangi-Tajur-Pajajaran, sejumlah masyarakat yang menggunakan kendaraan terlihat bebas melintas maupun berhenti di sejumlah pertokoan, pedagang kaki lima maupun pusat keramaian supermarket dan minimarket.
Kemudian di simpang Terminal Baranangsiang hingga Tugu Kujang, Suryakencana, Gang Aut, kembali dipadati masyarakat yang hendak berbelanja maupun sekedar berjalan-jalan.
PSBB Diperpanjang hingga 22 Mei, Anies: Sekarang Fase Penegakan
Bahkan, di Jalan Raya KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha nyaris tak ada yang menggubris adanya PSBB. Pertokoan pakaian, bengkel, usaha sablon, rumah makan maupun perkantoran yang tak masuk dalam pengecualian tetap bebas leluasa melayani masyarakat.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku