Semua Cagub-Cawagub Jakarta Diminta Lengkapi Syarat Administrasi ke KPU dalam 3 Hari
"Ya kalau ini kan syarat calon ya syarat calon kalau nggak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut, persyaratan tiga bakal paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta seluruhnya belum memenuhi syarat.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," kata Wahyu.
Dia menuturkan, kekurangan persyaratan misalnya, keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon yang masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," katanya.
Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq