Sepasang Kekasih yang Buang Bayi di Hutan Bambu Jasinga Bogor Akhirnya Dinikahkan
Selasa, 21 Desember 2021 - 22:07:00 WIB
Selanjutnya, orang tua kedua tersangka disaksikan oleh kepala desa akhirnya menikahkan kedua pelaku di Polsek Jasinga. Lalu, bayi perempuan yang sempat dibuang telah diserahkan ke pihak keluarga.
"Akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Sebelumnya, warga Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan bayi di kebun bambu pada Minggu tanggal 19 Desember 2021. Bayi itu ditemukan terbungkus kain berwarna hijau dalam kondisi masih hidup.
Editor: Rizal Bomantama