Siap-Siap, Pemkot Tangsel Akan Blokir E-KTP Warga Langgar PPKM
TANGSEL, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat Level 4. Sanksi tegas yang diberikan yakni pemblokiran E-KTP pelanggar.
Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera, bagi para pelanggar sehingga diharapkan pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi. Sedikitnya, sudah ada satu orang pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan pihaknya terjun langsung dalam sejumlah razia PPKM Darurat Level 4 di Tangsel.
"Banyak pedagang yang melanggar PPKM karena buka sampai dini hari dan ada yang jual miras," katanya di Pondok Aren, Selasa (27/7/2021).
Dedi melanjutkan, salah satu sanksi tegas yang dijerat kepada pelanggar yakni blokir KTP elektronik yang bersangkutan. Saat ini, ada satu pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir sesuai arahan Satpol PP Tangsel.
"Hanya dalam waktu tertentu saja kok. Sudah ada satu, kami dapat surat dari Satpol PP. Iya, misal dalam satu bulan. Tanya Satpol yang kirim surat, karena bersifat rahasia," tuturnya.
Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekitar satu bulan.
"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk tidak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia tak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," katanya.
Setelah masa blokir lewat sekitar satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Dedi menegaskan aturan ini dibuat agar warga Tangsel lebih memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Editor: Rizal Bomantama