Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta 1 November
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai Rabu (1/11/2023) mendatang. Tujuannya untuk mengantisipasi titik kemacetan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan petugas akan menyiapkan alat uji emisi di lokasi penilangan.
"Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan test kembali uji emisi sehingga masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi," kata Syafrin Liputo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Syafrin menjelaskan kendaraan yang akan ditilang mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi.
"Tidak lulus uji emisi. Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. jika lulus uji emisi silahkan dilanjutkan," ungkap Syafrin.
Dia menjelaskan tilang uji emisi sempat dihentikan karena ada evaluasi dari Polda Metro Jaya. Namun petugas sudah menyosialisasikan uji emis selama 1 bulan lebih.
"Kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis, terakhir rekan rekan kepolisian sudah melakukan juga, rekan-rekan APM masif juga melakukan. Artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat