Sidang Perkara Tes Swab RS Ummi, Pleidoi Habib Rizieq Shihab Setebal 131 Halaman
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:09:00 WIB
Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi