Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Tim Hukum Tunggu Panggilan PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab melalui tim hukum Front Pembela Islam (FPI) telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat ini tim hukum masih menunggu panggilan dari pengadilan.
Tim hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, telah menyiapkan materi praperadilan terkait keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh polisi. Sejauh mana persiapannya dia tidak menjelaskan detail
"Masih kami tunggu panggilan sidangnya," ujar Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu mengenai kondisi Rizieq Shihab sekarang, kata dia sehat walafiat. "Untuk kondisi Habib sekarang (di tahanan), Alhamdulillah sehat dan baik," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, Rizieq Shihab juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Editor: Kurnia Illahi