Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Pengacara Keluarga Khadavi Laskar FPI Pertanyakan Penembakan di Tol Japek

Senin, 18 Januari 2021 - 11:59:00 WIB
Sidang Praperadilan, Pengacara Keluarga Khadavi Laskar FPI Pertanyakan Penembakan di Tol Japek
Kuasa hukum Khadavi, salah satu keluarga Laskar Front Pembela Islam (FPI), Rudy Marjono. (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (18/1/2021). Dalam persidangan, keluarga mempertanyakan alasan polisi menembak mati keenam Laskar FPI. 

Kuasa hukum Khadavi, salah satu keluarga Laskar FPI, Rudy Marjono mengatakan telah menyiapkan materi untuk dibacakan di persidangan.

"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M. Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar Rudy di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Dia menuturkan, salah satu yang dipertanyakan di persidangan, yaitu tentang tidak sahnya penembakan terhadap Laskar FPI oleh polisi. 

"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penembakan, itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut