Sidang Praperadilan, Pengacara Keluarga Khadavi Laskar FPI Pertanyakan Penembakan di Tol Japek
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (18/1/2021). Dalam persidangan, keluarga mempertanyakan alasan polisi menembak mati keenam Laskar FPI.
Kuasa hukum Khadavi, salah satu keluarga Laskar FPI, Rudy Marjono mengatakan telah menyiapkan materi untuk dibacakan di persidangan.
"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M. Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar Rudy di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Dia menuturkan, salah satu yang dipertanyakan di persidangan, yaitu tentang tidak sahnya penembakan terhadap Laskar FPI oleh polisi.
"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penembakan, itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi