Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang
Advertisement . Scroll to see content

SIM Mati antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 Tidak Kena Tilang

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:32:00 WIB
SIM Mati antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 Tidak Kena Tilang
Polisi tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pengendara sepeda motor (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetapi mengikutui aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," ucapnya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut