SIM Mati antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 Tidak Kena Tilang
Rabu, 03 Juni 2020 - 06:32:00 WIB
Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetapi mengikutui aturan yang sudah berlaku.
Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," ucapnya.
Editor: Arif Budiwinarto