Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang
Advertisement . Scroll to see content

SIM Mati antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 Tidak Kena Tilang

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:32:00 WIB
SIM Mati antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 Tidak Kena Tilang
Polisi tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pengendara sepeda motor (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, di Jakarta, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Hedwin mengatakan langkah itu diambil karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus SIM yang habis dalam waktu tertentu.

"Tidak ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret sampai 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin dikutip dari Antara.

Masyarakat dapat kembali mengurus perpanjangan masa berlaku SIM seperti biasa pada 29 Juni 2020 dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetapi mengikutui aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," ucapnya.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut