Siram Lawan dengan Air Keras, 13 Pelaku Tawuran di Balaraja Tangerang Ditangkap Polisi
Kamis, 07 September 2023 - 02:42:00 WIB
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra mengatakan, kedua kelompok telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi tawuran yang disiarkan langsung di medsos itu dilakukan kedua kelompok dengan motif unjuk keberanian dan eksistensi.
"Selain menangkap 13 pelaku tawuran, petugas juga mengamankan tiga bilah celurit, dan jeriken kecil berisi air keras yang digunakan pelaku tawuran untuk menyiram korban," kata Wakapolresta Tangerang.
Saat ini, ujar AKBP Indra, pelaku mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi