Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Rekam Perempuan saat Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Kooperatif, Polisi Tahan Siskaeee 20 Hari untuk Pemeriksaan

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:05:00 WIB
Tidak Kooperatif, Polisi Tahan Siskaeee 20 Hari untuk Pemeriksaan
Selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus film porno, selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Ini disampaikan Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada media Setelah melakukan serangkaian gelar perkara mulai dari pemeriksaan hingga tes urine tersangka, Kamis (25/1/2024). "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Ade.

Dia menjelaskan, alasan polisi menahan Siskaeee lantaran dianggap menghambat proses penyidikan. Terlebih, perempuan asal Sidoarjo Jawa Timur itu telah dua kali mangkir dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dirinya.

"Upaya penahanan akan dilakukan penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena bersangkutan Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Siskaeee dalam kondisi tidak baik-baik saja.

"Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut