SMAN 3 Tangsel Cabut Laporan, Lurah Saidun Bebas
Dilanjutkan Iman, lamanya proses penyidikan yang berlangsung cukup lama ini, bukan karena menunggu tercapainya perdamaian di antara keduanya. Buktinya, proses penyidikan tetap berjalan, Saidun ditetapkan tersangka.
"Tidak ada. Kan memang proses penyelidikan berjalan, pemeriksaan saksi dan naik tersangka. Kasus-kasus seperti ini kita selalu terbuka. Semingu yang lalu kita menerima pencabutan berkas perdamaian," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saidun dilaporkan polisi oleh SMAN 3 Tangsel karena mengamuk dan menendang meja. Aksi Saidun terjadi karena enam siswa titipannya tidak diterima masuk di SMAN 3 Tangsel.
Saidun lalu dijerat dengan pasal perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah proses hukum dikepolisian selesai, Saidun masih harus menjalani proses etikanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq